Antropologi hukum dipandang dari ilmu hukum merupakan sub disiplin ilmu hukum empiris yang memusatkan perhatiannya pada studi-studi hukum dengan menggunakan pendekatan antropologis.
Sementara dari sudut pandang antropologi sendiri merupakan sub disiplin antropologi budaya yangmemfokuskan kajiannya pada fenomena empiris kehidupak hukum dalam masyarakat secara luas.
Antropologi hukum pada dasarnya mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat, bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat, bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial (social control), atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat. Dengan kata lain, studi-studi antropologis megenai hukum memberi perhatian pada segi-segi kebudayaan manusia yang berkaitan dengan fenomena hukum dalam fungsinya sebagai sarana menjaga keteraturan sosial atau alat pengendalian sosial. Karena itu, studi antropologi mengenai hukum secara khusus mempelajari proses-proses sosial dimana pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga masyarakat diciptakan, dirubah, dimanipulasi, diinterpretasi dan diimplementasikan oleh warga masyarakat.
Tema kajian pada fase-fase awal studi teoritis mengenai hukum dengan pendekatan antropologis lebih difokuskan pada fenomena hukum dalam masyarakat bersahaja (primitive), tradisional (traditional), dan kesukuan (tribal) dalam skala evolusi bentuk-bentuk organisasi sosial dan hukum yang mengiringi perkembangan masyarakat manusia. Sedangkan metode kajian yang digunakan untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat adalah apa yang dikenal sebagai Armchair Methodology, yaitu metodologi untuk menahami hukum dalam perkembangan masyarakat melalui kajian-kajian yang dilakukan dengan membaca dan menganalisa sebanyak mungkin documentary data yang bersumber dari catatan-catatan perjalanan para petualang, dari laporan-laporan berkala dan dokumen resmi para misionaris, pegawai sipil maupun para serdadu pemerintah kolonial dari daerah-daerah jajahannya.
Hukum dalam perspektif antropologi dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk dari integrasi sosial yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, ideologi, religi, dll (pospisil, 1971). Atau hukum dipelajari sebagai proses sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat (moore, 1978). Karena itu hukum dalam perspektif antropologi bukan semata-mata berwujud peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh negara (state law), tetapi juga hukum dalam bentuk sebagai peraturan-peraturan lokal yang bersumber dari suatu kebiasaan masyarakat (costumary law / folk law), termasuk pula didalamnya mekanisme-mekanisme pengaturan dalam masyarakat (self regulation) yang juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial (legal order).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar